Senin, 03 April 2017

Louncing Gerakan Wakaf Al Qur'an

Kan Kemenag Drs H Wahyudin,M.Pd.Kasubag Suyadi, S.Ag Penerbit Agus Muslim KKMTS H Syarifuddin, M.Pd KKMI Drs Nurdin Rais, MM dan IGRA

Rabu, 27 Januari 2016

ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA MTS SE JAKARTA PUSAT



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA MADRASAH TSANAWIYAH
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
PROVINSI DKI JAKARTA

MUKADIMAH

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami kepala madrasah se kota administrasi Jakarta Pusat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan menggebangkan profesionalisme guru madarasah tsanawiyah, demi terbangunnya masyarakat moderen yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para kepala madrasah se-jakarta pusat bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani “, Maka kami para kepala madrasah bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA MADRASAH TSANAWIYAH SE JAKARTA PUSAT, Yang disingkat KKMTs yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Madrasah, disingkat KKMTs se Jakarta pusat
Dasar Pendirian KKMTs didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor: 6438 /2015
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3
                                                            Kedudukan Dan Sifat                                                           
1.      KKMTs se Jakarta Pusat berkedudukan di Johar Baru Jakarta Pusat
2.    KKMTs se Jakarta Pusat bersifat Organisasi non struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk kepala madrasah yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala madrasah dalam berbagai hal,khususnya penguasaan manajerial, kewirausahaan,substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar dsb.
2.    Memberi kesempatan Kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik
3.    Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang sesuai dengan PAIKEM bagi peserta Kelompok Kerja Madrasah.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota Kelompok Kerja Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala madrasah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegitan pengembangan profesionaliseme di tingkat Kota Jakarta pusat.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar siswa atau peserta didik
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat Jakarta pusat.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKMTs se Jakarta pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus KKMTs Se Jakarta Pusat
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan hadir karena suatu hal, maka Sekertaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.     Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKMTs se Jakarta Pusat.
4.      Sekertaris berkewajiban menyelenggarakan surat-meyurat dalam organisasi.
5.    Bendahara menangani kekayaan/Keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan Dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKMTs se Jakarta Pusat terdiri dari kepala Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 9
Hak Dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikn dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.     Kegiatan Rutin:
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran
2.      Penyusunan Silabus, Program Semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.      Analisi Kurikulum
4.      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.      pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B.     Kegiatan Pengembangan
1.      Penelitian
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.      Seminar, lokakarya, koloqium dan diskusi panel
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjanng
5.      Forum KKM provinsi
6.      Kompetensi kinerja guru

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja KKMTs  disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1.      Pembiayaan KKMTs Se Jakarta Pusat berasal dari sumber yang sah atau sumber lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisai dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegitan KKMTs se Jakarta pusat perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
3.      Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.     Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKMTs se Jakarta Pusat dan  Kepala Kantor Kementerian Agama Kota administrasi jakarta pusat
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.   Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKMTs se Jakarta Pusat yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.   Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKMTs se Jakarta Pusat
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua sepertiga anggota yang hadir.
4.  Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.












Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKMTs.

Pasal 16
Pembubaran

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKMTs yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKMTs.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKMTs yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor kementerian Agama kota Jakarta Pusat atau yang mewakilki..

BAB XI
PENUTUP

Pasal 17

1.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan kepala madrasah tsanawiyah se jakarta pusat tanggal 7 Oktober 2015
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal           : 17 November 2015

KKMTs Se Jakarta Pusat
DKI Jakarta


Ketua                                                                                     Sekretaris





Drs. H. Ahmad Syakur, M.Pd                                               Muhsin,S.Si   
NIP  196804121999031002                                                   NIP.