ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
KERJA MADRASAH TSANAWIYAH
KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
PROVINSI
DKI JAKARTA
MUKADIMAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha
Esa
Kami kepala madrasah se kota
administrasi Jakarta Pusat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan menggebangkan profesionalisme guru madarasah tsanawiyah, demi
terbangunnya masyarakat moderen yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami para kepala madrasah se-jakarta pusat bersepakat untuk bergabung dalam
suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini dan
dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madyo Mangun Karso,
Tutwuri Handayani “, Maka kami para kepala madrasah bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA MADRASAH
TSANAWIYAH SE JAKARTA PUSAT, Yang disingkat KKMTs yang memiliki Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB
I
NAMA
DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama
Kelompok Kerja Madrasah, disingkat KKMTs se Jakarta pusat
Dasar Pendirian KKMTs didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Administrasi
Jakarta Pusat nomor: 6438
/2015
BAB
II
KEDUDUKAN,
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
Dan Sifat
1. KKMTs se Jakarta Pusat berkedudukan di Johar Baru Jakarta
Pusat
2. KKMTs
se Jakarta Pusat bersifat Organisasi non struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk
kepala madrasah yang menjadi anggota.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah
:
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan
kepala madrasah dalam berbagai hal,khususnya penguasaan manajerial,
kewirausahaan,substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana belajar, memanfaatkan sumber
belajar dsb.
2. Memberi
kesempatan Kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik
3. Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang sesuai dengan PAIKEM bagi peserta Kelompok Kerja Madrasah.
4. Memberdayakan dan membantu anggota Kelompok Kerja Madrasah
dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala madrasah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah
kerja dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegitan pengembangan
profesionaliseme di tingkat Kota Jakarta pusat.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan hasil belajar siswa atau peserta didik
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di
tingkat Jakarta pusat.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus
dan fungsi pengurus KKMTs se Jakarta pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus KKMTs Se Jakarta Pusat
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena suatu hal, maka
Sekertaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKMTs se Jakarta Pusat.
4. Sekertaris berkewajiban menyelenggarakan surat-meyurat dalam
organisasi.
5. Bendahara
menangani kekayaan/Keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa
Kepengurusan Dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan
kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART)
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
1. Anggota KKMTs se Jakarta Pusat terdiri dari kepala Madrasah
Negeri maupun Madrasah Swasta di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal
9
Hak
Dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4. Anggota berhak mengikuti pendidikn dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4
diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan
Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan Silabus, Program Semester, dan Rencana Program
Pembelajaran
3. Analisi Kurikulum
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5. pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan
Pengembangan
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, lokakarya, koloqium dan diskusi panel
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjanng
5. Forum KKM provinsi
6. Kompetensi kinerja guru
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal
11
Penyusunan
Program Kerja
1. Program Kerja KKMTs disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1. Pembiayaan KKMTs Se Jakarta Pusat berasal dari sumber yang
sah atau sumber lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisai dijelaskan dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART)
BAB
IX
PENJAMIN
MUTU DAN PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan
Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegitan KKMTs se Jakarta pusat perlu
dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan
pemantauan dan evaluasi
3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan
dan evaluasi serta pelaporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKMTs se
Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota administrasi jakarta pusat
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKMTs se Jakarta Pusat yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota KKMTs se Jakarta Pusat
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika
disetujui oleh dua sepertiga anggota yang hadir.
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan
Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKMTs.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat
Anggota KKMTs yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota KKMTs.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota KKMTs yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor kementerian
Agama kota Jakarta Pusat atau yang mewakilki..
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
17
1. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan kepala madrasah tsanawiyah se jakarta pusat
tanggal 7 Oktober 2015
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal
: 17 November 2015
KKMTs Se Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Ketua Sekretaris
Drs. H.
Ahmad Syakur, M.Pd Muhsin,S.Si
NIP
196804121999031002 NIP.